More

    Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Bea Cukai Kalsel Musnahkan BMMN Hasil Penindakan

    BANUACONNECT.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, telah melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang bulan Januari s.d. Juni tahun 2026.

    Barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 15.683.268 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, 166 kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp23.665.107.180.

    Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

    Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15.570.097.121, dari sisi penerimaan cukai.

    “Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya,” ungkap Kakanwil Muhtadi, dalam sambutannya.

    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    “Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegas Kakanwil.

    Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, Rabu (29/07/2026). Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.

    Kegiatan pemusnahan ini, tegas pihak DJBC, merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

    “Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, dan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan,” pungkas pihak Kanwil.

    (Ar/Kan)

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_imgspot_img