More

    Jaga Stabilitas Pasar Modal, BEI Lakukan Trading Halt Usai IHSG Turun 8 Persen Pagi Ini

    BANUACONNECT.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan saham, Jumat (16/10/2026) pagi. Langkah darurat ini diambil menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen pada awal perdagangan.

    Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan PT BEI Valentina Simon menyampaikan, bahwa penghentian sementara sistem perdagangan tersebut mulai diberlakukan tepat pada pukul 08.58.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

    “Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya.

    Lebih lanjut, Valentina menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini merupakan langkah otoritas bursa untuk melindungi pasar di tengah fluktuasi yang signifikan.

    “BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” jelasnya.

    Berlangsung Saat Pembentukan Harga Pembukaan

    Berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang diperbarui melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan berlaku efektif sejak 28 September 2026, waktu terjadinya trading halt pada pukul 08.58.00 waktu JATS tersebut bertepatan dengan fase akhir sesi Pra-pembukaan (Pre-opening) perdagangan hari Jumat.

    Dalam ketentuan waktu perdagangan Pasar Reguler hari Jumat, pukul 08.45.00 hingga 08.57.59 waktu JATS digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli. Selanjutnya, pada pukul 08.58.00 hingga 08.59.59 waktu JATS, sistem melakukan proses perjumpaan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan sebelum Sesi I dimulai pada pukul 09.00.00 waktu JATS.

    Mekanisme Penanganan Kondisi Darurat dan Tahapan Trading Halt

    Mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, kepanikan pasar dalam transaksi jual dan/atau beli yang mengakibatkan IHSG mengalami penurunan sangat tajam diklasifikasikan sebagai salah satu Kondisi Darurat.

    Selama masa trading halt berlangsung, seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) tetap berada di dalam sistem JATS dan masih dapat ditarik (withdraw) oleh Anggota Bursa. Selain itu, seluruh Transaksi Bursa yang sudah terjadi sebelum dihentikannya perdagangan dinyatakan tetap sah dan berlaku, kecuali apabila terdapat inkonsistensi atau hilangnya data akibat sistem JATS tidak berfungsi secara normal.

    Sesuai panduan penanganan kondisi darurat serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.04/2023, BEI menerapkan tiga tahapan penghentian perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan material:

    • Penurunan lebih dari 8 persen: Diberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit.
    • Penurunan lanjutan lebih dari 15 persen: Diberlakukan kembali trading halt selama 30 menit.
    • Penurunan lanjutan lebih dari 20 persen: Diberlakukan penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) di mana seluruh open order ditarik secara otomatis oleh JATS. Trading suspend ini berlaku sampai akhir sesi perdagangan, atau dapat berlangsung lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.

    Ketentuan Batasan Auto Rejection hingga Akhir 2026

    Di samping instrumen trading halt, stabilitas pembentukan harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai juga dikawal melalui ketentuan Auto Rejection atau penolakan otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual maupun permintaan beli yang melampaui batas harga.

    Melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, bursa menetapkan masa transisi batasan persentase Auto Rejection yang berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan batasan harga minimum efek sebesar Rp1,00. Dalam masa transisi ini, batas penolakan otomatis ditetapkan sebagai berikut:

    • Rentang harga Rp1,00 – Rp10,00: Lebih dari Rp1,00 di atas (Auto Rejection Atas/ARA) atau di bawah (Auto Rejection Bawah/ARB) Acuan Harga.
    • Rentang harga Rp11,00 – Rp200,00: Lebih dari 35 persen di atas atau 15 persen di bawah Acuan Harga.
    • Rentang harga lebih dari Rp200,00 – Rp5.000,00: Lebih dari 25 persen di atas atau 15 persen di bawah Acuan Harga.
    • Harga di atas Rp5.000,00: Lebih dari 20 persen di atas atau 15 persen di bawah Acuan Harga.

    Dalam konsiderans keputusan tersebut, Direksi BEI menyatakan bahwa penyesuaian pengaturan mengenai batasan harga minimum efek serta besaran persentase Auto Rejection ini diperlukan “untuk mengoptimalkan kualitas pembentukan harga, mendorong peningkatan likuiditas Efek, dan memberikan kesempatan untuk memperdagangkan Efek dengan rentang harga yang lebih luas”.

    Adapun setelah masa transisi berakhir pasca-31 Desember 2026, batasan Auto Rejection atas dan bawah akan kembali berlaku simetris, yakni 35 persen untuk rentang Rp11–Rp200, 25 persen untuk rentang di atas Rp200–Rp5.000, serta 20 persen untuk harga saham di atas Rp5.000.

    (Ar/Kan)

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_imgspot_img