BANUACONNECT.COM, BANJARMASIN – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar di Kota Banjarmasin.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 2.050 liter Biosolar beserta sejumlah peralatan penampungan dan pemindahan BBM.
Petugas Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus melakukan penindakan di sebuah ruko di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 20.15 WITA.
Di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT PPN Regional Kalimantan, Edi Mangun menyampaikan, bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam melindungi hak masyarakat penerima manfaat subsidi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum agar manfaat subsidi dapat diterima sesuai peruntukannya,” ujarnya via siaran pers, Jumat (23/10).
Dalam penindakan yang melibatkan 11 personel tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir. Ketiganya dibawa ke Markas Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Biosolar, kepolisian mengamankan lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga pompa beserta selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM.
Edi menegaskan, bahwa PPN menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
PPN juga menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi serta pemanfaatan sistem digitalisasi menjadi sarana untuk membantu pengawasan terhadap pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Menurut Edi, pengawasan membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjaga hak konsumen penerima BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung. Kepedulian masyarakat sangat membantu upaya bersama dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran,” tambahnya.
PPN Regional Kalimantan berkomitmen menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi, serta mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, termasuk penyampaian laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
(Ar/Kan)




